
Hariannanggroe.com – Menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh nomor 23/G/SPPU/2022/PTUN.BNA, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerbitkan Surat Keputusan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan Pendaftaran, Verifikasi Administrasi dan Perbaikan Dokumen Partai Amanah Reformasi (PAR), Senin (26/9) kemarin.
Keputusan disampaikan dan disosialisaikan oleh KIP Aceh kepada Partai Lokal PAR dalam pertemuan disaksikan Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh, di Aula KIP Aceh.
Ketua KIP Aceh, Dr. Syamsul Bahri, S.E., MM melalui Wakil Ketua, Ir. Tharmizi, M.H menyampaikan, pasca putusan PTUN Banda Aceh pihaknya langsung melakukan berbagai upaya termasuk berkoordinasi dengan KPU RI dan melakukan pleno untuk menindaklanjuti dari putusan PTUN Banda Aceh.
“Setelah kita mencermati putusan (PTUN Banda Aceh) tersebut, kita (KIP Aceh) tadi malam telah membuat surat keputusan, setelah berkoordinasi dengan KPU RI sehingga ada beberapa tahapan yang kita berikan kembali kepada partai lokal PAR, untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ir. Tharmizi, dikutip dari harianrakyataceh.com, Selasa (27/9/2022).
Munawarsyah, S.HI., MA selaku Komisioner KIP Aceh, berdasarkan putusan PTUN Banda Aceh dalam pemaparannya menyatakan batal terhadap tanda pengembalian data dokumen dan persyaratan pendaftaran partai lokal PAR tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.57 Wib yang lalu dan meminta KIP Aceh untuk mencabut tanda pengembalian tersebut.
“Dalam kesempatan ini, kami (KIP Aceh) telah memutuskan dalam pleno, salah satunya menyatakan batal tanda tanda pengembalian data tersebut kemudian kami akan memberikan tanda terima pendaftaran sesuai perintah PTUN, selanjutnya kami akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen PAR dan kemudian akan memberikan kesempatan kepada partai PAR untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan tersebut sesuai SK yang diterbitkan,” papar Munawarsyah.
Munawarsyah melanjutkan, berdasarkan SK KIP Aceh nomor 25 Tahun 2022, maka dilakukan sosialisasi tersebut sekaligus menyampaikan program jadwal dan tahapan serta pedoman teknis terhadap pendaftaran partai PAR.
“Sekaligus kita menyampaikan kepada PAR terkait kondisi data dan dokumen yang ada di Sipol,” lanjutnya.
Selanjutnya, Ketua Panwaslih Aceh, Faizah, S.P. pada acara tersebut menyampaikan, untuk terus mengawasi keputusan KIP Aceh tersebut, mengimbau dan mengharapkan kepada partai lokal PAR untuk memperhatikan batasan waktu yang telah diberikan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Keputusan KIP Aceh itu merupakan pelaksanaan dari putusan PTUN Banda Aceh, maka diharapkan kepada partai PAR untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin, artinya jadwal waktu yang telah diberikan agar diperguanakn sebaik mungkin untuk memenuhi persyaratan-persyaratan,” imbaunya.
Ketua Umum PAR, Ir. Khaidir. TM, MM menanggapi hal tersebut dan menyampaikan rasa terima kasih dan mengapresiasi KIP Aceh atas pelaksanaan tindak lanjut terhadap keputusan PTUN Banda Aceh tersebut.
“Alhamdulillah dalam pertemuan berbahagia ini, izin kami menghaturkan ribuan terimakasih tak terhingga kepada KIP Aceh dan KPU RI serta Panwaslih, karena telah memberikan kesempatan dan waktu kepada kami (PAR) untuk melanjutkan perjuangan dan mengikuti tahapan selanjutnya sebagai partai calon peserta Pemilu 2024 mendatang,” tuturnya.
Ir. Khaidir juga menyebutkan bahwa, pihaknya akan melaksanakan keputusan KIP Aceh dengan sebaik-baiknya untuk mengejar target sesuai dengan jadwal yang telah diberikan.
“Selanjutnya kami minta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, karena kita sebagai manusia biasa pasti ada keteledoran dalam setiap perjalanan dan Insya Allah kami akan all out dan kerja keras sesuai deadline yang diberikan oleh KIP Aceh,” pungkasnya.
Setelah melewati proses persidangan gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh memutuskan Partai Amanah Reformasi (PAR) ikut tahapan sebagai partai Calon Peserta Pemilu 2024 mendatang.
Melalui Putusan nomor 23/G/SPPU/2022/PTUN-BNA, tanggal 22 September 2022, PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan PAR untuk seluruhnya dan menyatakan eksepsi-eksepsi tergugat (KIP Aceh) tidak diterima serta menyatakan batal Tanda Pengembalian Data Dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum Tanggal 14 Agustus 2022 beserta Lampirannya atas nama Partai Amanah Reformasi (PAR).
“Mewajibkan kepada Tergugat (KIP Aceh) untuk mencabut Tanda Pengembalian Data Dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum Tanggal 14 Agustus 2022 beserta lampirannya atas nama Nama Partai Amanah Reformasi (PAR),” kata Majelis Hakim PTUN Banda Aceh dalam putusannya.











