
Hariannanggroe.com – Empat partai politik lokal keberatan atas verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan langsung menghadirkan anggota partai ke kantor tingkat kabupaten/kota dan kecamatan.
Keempat parlok yang mengajukan keberatan tersebut adalah Partai Darul Aceh (PDA), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, dan Partai Gabthat.
“Kami meminta KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk memverifikasi faktual keanggotaan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keputusan KIP Aceh Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022,” bunyi surat keberatan yang ditandatangani oleh Syahminan Zakaria selaku Sekjen PDA, Muhammad Daud selaku Sekjen Partai SIRA, Ketua Umum PAS Aceh Tu Bulqaini, dan Ketua Umum Partai Gabthat Ahmad Tajuddin atau Abi Lampisang tersebut, Jumat (21/10/2022).











