Beranda HEALTH Harus Tahu! Ini 5 Obat Sirup yang Dilarang Beredar Oleh BPOM Terkait...

Harus Tahu! Ini 5 Obat Sirup yang Dilarang Beredar Oleh BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal pada Anak di Indonesia

0
Obat sirup Termorex dan Unibebi menjadi salah satu obat yang dilarang beredar di Indonesia oleh Kemenkes terkait meningkatnya kasus gagal ginjal pada anak.

Hariannanggroe.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat sirup yang dilarang peredarannya karena diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Sebagai informasi, EG merupakan senyawa industri yang digunakan untuk berbagai produk konsumen, contohnya sebagai antibeku, cairan rem hidrolik, beberapa bantalan tinta stempel, pelarut, pulpen, cat, plastik hingga kosmetik.

Sedangkan DEG merupakan cairan yang tidak berwarna, praktis tidak berbau, beracun, dan higroskopis dengan rasa yang manis.

Mengutip dari website resmi BPOM, Sabtu (22/10/2022), ada lima obat sirup yang dilarang peredarannya yaitu:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Pengujian BPOM terhadap 39 bets dari 26 sirup obat menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima sirup tersebut.

BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Hal tersebut akibat dari memburuknya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” tulis Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangi oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa (18/10).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here