
Hariannanggroe.com – Terdakwa kasus pidana Ferdy Sambo, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpakaian warna coklat dan rompi tahanan dengan menggunakan kendaraan taktis Barakuda, Senin pada pukul 09.10 WIB.
Mantan Kadiv Propam Polri itu turun dari kendaraan taktis lapis baja di Pintu Samping Gedung dan langsung masuk ke dalam dengan pengawalan ketat sejumlah petugas dan memasang garis polisi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menggelar sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji pada Senin, (17/10) pukul 10.00 WIB.
“Sidang dimulai pukul 10.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara Aceh, Senin (17/11/2022).
Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota hakim.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yaitu dakwaan pertama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan sidang meliputi ruang sidang, pengawalan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berada di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberlakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang terkait kapasitas ruang sidang utama hanya sekitar 50 orang, belum termasuk JPU dan pengacara para terdakwa.
Untuk mengakomodasi peliputan media, PN Jakarta Selatan menyediakan dua monitor dan pengeras suara di luar ruangan sidang. Selain itu, awak media dan masyarakat juga bisa mengakses jalannya persidangan melalui siaran TV poll yang disediakan melalui kanal YouTube PN Jakarta Selatan.











