Beranda EKONOMI Pemkab Pidie Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Kepada BPK RI

Pemkab Pidie Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Kepada BPK RI

0
Dok. Pj. Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto Menyerahkan Laporan Keuangan Anaudited Kepada Kepala Perwakilan BPK RI Masmudi, SE, M.Si., Ak., CA., CSFA.,

Hariannetwork.com – Penjabat Bupati Pidie Ir. Wahyudi Adisiswanto M.Si., menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 di Gedung Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh di Banda Aceh pada Selasa (28/2).

Penyerahan LKPD tersebut turut di dampingi oleh Sekda, H.Idhami, S.Sos., M.Si., Kepala BPKK, Teuku Hendra Hidayat Yoga, S.STP., M.Ec., Dev., Plt Kasubbag Protokol, Haris Aulia, S.STP., M.Si., dan Plt Kabag Umum, Drs Akmal.

Pj. Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto mengatakan bahwa penyerahan laporan keuangan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten/kota sesuai amanat dari Undang-undang.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang diserahkan oleh setiap Kepala Daerah ini sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten/ kota tahun 2022 sesuai amanat dari UU No.1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara”, ucap Pj Bupati, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Setelah Raih Penghargaan dari Ombudsman RI, Pemkab Pidie Terima Penghargaan KPPN AWARD

Kepala BPK perwakilan Provinsi Aceh, Masmudi, SE, M.Si., Ak., CA., CSFA., mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan setelah laporan keuangan disusun oleh objek pemeriksaan (kementerian/lembaga, pemerintah pusat, pemerintah daerah), dan diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran dimaksud berakhir.

Lebih lanjut, Masmudi mengimbau, kepada pimpinan daerah untuk menyiapkan Laporan Keuangan lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.

“Kedepanya prestasi ini perlu kita tingkatkan sehingga pengelolaan keuangan daerah lebih baik dan transparan,” sebutnya.

Sambung Masmudi, pemeriksaan akan berlanjut lagi paling lambat pada 2 Maret 2023.

“Insya Allah kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan paling lambat tanggal 2 maret 2023, dan sebelum Laporan Keuangan Daerah diterima, kami melakukan pemeriksaan secara intern,” sambung Kepala BPK RI Perwakilan Aceh itu.

Untuk diketahui bahwa LKPD Unaudited adalah laporan sebelum hasil pemeriksaan BPK selesai, sedangkan LKPD Audited adalah laporan setelah hasil pemeriksaan BPK selesai”.

Kabupaten/Kota lain hadir yaitu, Pidie Jaya, dihadiri Bupati H. Aiyub Bin Abbas, Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, AP., S.Sos., M.Si., Pj Walikota Sabang Drs. Reza Fahlevi, M.Si., Sekda Kota Subulussalam Ir. Taufit Hidayat, M.M., Plt Sekda Kabupaten Simeulue, Asludin, S.E., M.Kes.

Selanjutnya, Sekda Kabupaten Aceh Singkil, Drs. Azmi, M.A.P., Sekda Kabupaten Aceh Tengah, Subhandy, AP, M.Si., Plt Sekda Kabupaten Aceh Timur T. Reza Rizki, S.H., M.Si., Plt Sekda Kota Langsa Muhammad Darfian, S.T.,M.A.P.

Dapatkan berita dan informasi lengkap lainnya dengan cara, klik http://hariannetwork.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here