Beranda NEWS Setelah Raih Penghargaan dari Ombudsman RI, Pemkab Pidie Terima Penghargaan KPPN AWARD

Setelah Raih Penghargaan dari Ombudsman RI, Pemkab Pidie Terima Penghargaan KPPN AWARD

0

Pencapaian Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satuan kerja lingkup KPPN Banda Aceh tahun 2022 mencapai angka 94,11 dengan beberapa indikator seperti dispensasi SPM dan capaian output mencapai angka maksimal atau 100.

Sebagai referensi, IKPA adalah indikator yang penetapannya oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Baca juga: Piagam Penghargaan Patahkan Kinerja Lambat Pemkab Pidie

IKPA digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan yang terintegrasi pada Online Monitoring (OM).

Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang dijadikan ukuran dan mencerminkan kinerja satuan kerja atas kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, efektifitas pelaksanaan kegiatan serta efisiensi pelaksanaan anggaran.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran, terdapat reformulasi indikator Capaian Output yaitu adanya perubahan nomenklatur dari Konfirmasi Capaian Output menjadi Capaian Output.

Perhitungan Capaian Output ini dihitung berdasarkan rasio antara capaian RO dengan target RO.

Dapatkan berita dan informasi lengkap lainnya dengan cara,
klik http://hariannetwork.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here