Beranda NASIONAL PPKM Level 1 Akan Diperpanjang Hingga 7 November

PPKM Level 1 Akan Diperpanjang Hingga 7 November

0
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

Hariannanggroe.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 hingga 7 November mendatang.

Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 7 November 2022.

“Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tulis Instruksi Mendagri (Inmendagri) ditandatangani Mendagri Tito Karnavian yang diterima di Jakarta, dikutip dari Inmendagri, Selasa (4/10/2022).

Untuk peraturan kegiatan yang terkait, kegiatan perkantoran bisa menerapkan WFO 100 persen dan kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen.

Kegiatan di tempat ibadah juga diperbolehkan dengan kapasitas 100 persen baik untuk wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali dan untuk kegiatan resepsi pernikahan, luar Jawa-Bali hanya boleh kapasitas 75 persen, sementara di Jawa dan Bali dibolehkan kapasitas 100 persen.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022,” demikian isi Kemendagri, seperti dilihat, Selasa (4/10/2022).

Pemberlakuan Inmendagri tersebut tidak jauh berbeda penyesuaiannya dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya karena sebulan terakhir daerah-daerah di Indonesia telah berada dalam status level 1 PPKM sejak perpanjangan pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali yang berlaku pada September lalu.

Mendagri Tito Karnavian menekankan gubernur, bupati dan wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM COVID-19, maka menurut perlu dilakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 menjadi pedoman utama tata cara rasionalisasi dan atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM COVID-19.

Terkait percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-dana desa, bupati wali kota diminta untuk melakukan percepatan evaluasi APBD bagi desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai APBD pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah perekaman pata KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, kepala desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here