Hariannetwork.com – Mantan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengunjungi Provinsi Aceh pada Jumat, 3 Mei 2024.
Kunjungan mereka diawali dengan mengikuti salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahkman, Aceh.
Momen bersejarah tersebut dibagikan Anies di akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan pada Jumat.
Dalam unggahan tersebut, Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Aceh atas dukungan yang diberikan pada Pilpres 2024.
Baca juga: Cak Imin: Koalisi Perubahan Berlanjut hingga Pilkada Aceh 2024
“Kami berdua (Anies-Muhaimin) datang ke sini untuk menyampaikan rasa syukur dan terima kasih karena orang-orang pemberani memberikan kepercayaan kepada kami,” ujar Anies.
Anies juga mencatat bahwa sebagian besar masyarakat Aceh telah memberikan dukungan kepada mereka di Pilpres 2024.
Dukungan tersebut menjadi alasan khusus mereka mengunjungi Aceh. Ini merupakan kunjungan pertama setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
“Ketika Mahkamah Konstitusi menuntaskan pekan lalu maka yang pertama kali kami datangi adalah tanah Aceh,” kata Anies.
Baca juga: Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat Mendaftar sebagai Calon Bupati Aceh Barat
Di hadapan masyarakat Aceh, Anies berjanji untuk terus menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Dia memastikan bahwa perjuangan yang telah dilakukan selama Pilpres akan terus dilanjutkan.
“Kepercayaan ini kami emban, kami perjuangkan dengan sekeras-kerasnya, kami perjuangkan dengan sehormat-hormatnya, kami perjuangkan dengan semulia-mulianya, kami perjuangkan sampai setuntas-tuntasnya,” tegas Anies.
Meskipun memenangkan suara di Aceh, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar kalah secara nasional.
Baca juga: Teuku Muhammad Nurlif Mendaftar Sebagai Calon Wakil Gubernur Aceh dari Partai Aceh
Pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Pilpres.
Editor : Tim Redaksi
Dapatkan berita dan informasi lengkap lainnya dengan cara klik https://hariannetwork.com