“Untuk pola penanganan sementara ini, UNHCR masih fokus pada program dasar seperti makanan dan kesehatan, namun ke depan akan ada sejumlah lembaga lainnya yang akan membatu menangani imigran Rohingya tersebut,” kata Oktina
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan sesuai surat Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), imigran Rohingya tersebut akan ditampung sementara selama lebih kurang tiga bulan.
Baca juga: Lawan Polio! Lebih dari 1000 Anak Diberikan Imunisasi Secara Massal di Pidie
“Tentunya terkait pengungsi luar negeri ini menjadi tanggung jawab penuh UNHCR dan International Organization for Migrant (IOM), sementara Imigrasi hanya menjalankan tugas dan fungsi sebagai pendataan dan pengawasan,” kata Meurah Budiman.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyesalkan sikap UNHCR dan IOM yang tidak mengambil peran dalam menangani pengungsi Rohingya.










