Saat ini, organisasi Internasional cenderung lepas tangan dengan keadaan terkait imigran ilegal rohingya yang justru membebani Aceh.
Pemerintah Aceh bersama Indonesia masih memiliki tugas untuk mengurus rakyatnya sendiri yang bahkan masih terus berusaha meningkatkan kualitas kehidupan mereka.
Baca juga: Gerak Cepat Tanggulangi Polio, Kemenkes Apresiasi PJ Bupati Pidie
Apabila pemerintah terbagi tugasnya untuk mengurus warga negara asing terutama status mereka yang ilegal, tidak ada timbal balik nyata yang diterima negara dari mereka kepada Aceh maupun Indonesia.
“Akibatnya hal ini menimbulkan masalah sosial di Indonesia,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/11).










