
Hariannetwork.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2024 yang melarang perilaku pembegalan, bullying (perundungan), dan tawuran.
Fatwa ini dianggap sebagai upaya antisipasi terhadap tiga perilaku yang masih menjadi permasalahan serius di masyarakat Aceh, khususnya perundungan yang masih sering terjadi di lingkungan pendidikan.
Baca juga: Dandim 0102/Pidie Tinjau Pelaksanaan TMMD Ke-119
Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah, menyampaikan bahwa fatwa ini memberikan sanksi hukuman had untuk perilaku pembegalan yang dilakukan oleh mereka yang sudah mukalaf.
Sementara itu, tindakan pembegalan tanpa membunuh dan pengambilan harta akan dikenai hukuman ta’zir.
Anak yang belum baligh yang terlibat dalam pembegalan juga akan mendapat hukuman ta’zir.
“Pembegalan yang dilakukan anak yang belum baligh disanksi dengan hukuman ta’zir,” kata Usamah usai menggelar penutupan sidang paripurna I di Kantor MPU Aceh, Rabu (28/2).
Selain itu, MPU Aceh menekankan bahwa segala kerugian yang muncul akibat pembegalan, perundungan, dan tawuran harus ditanggung oleh pelaku atau wali mereka.
MPU Aceh juga mewajibkan Pemerintah Aceh untuk merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan ini.
Baca juga: Kankemenag Pidie Raih Penghargaan Sebagai Satuan Kerja dengan Tingkat Akurasi SPM Terbaik
Pemerintah juga diminta untuk menyediakan lembaga pembinaan alternatif bagi anak-anak yang terlibat dalam perilaku tersebut.
Fatwa ini juga mendesak lembaga pendidikan untuk mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran.
Baca juga: Untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan, Pemkab Pidie Tetapkan 26 Puskesmas Menjadi BLUD
MPU Aceh berharap agar semua pihak dapat mensosialisasikan fatwa ini agar memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Selain fatwa, MPU Aceh juga merilis Taushiyah, yaitu nasihat, yang menyerukan agar pemerintah kembali aktif dalam menjalankan sistem Pageu Gampoeng (pagar desa) dan merevitalisasi fungsi mushola dalam pembinaan remaja.
Dapatkan berita dan informasi lengkap lainnya dengan cara klik http://hariannetwork.com