Hariannetwork.com– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh telah memulai langkah besar dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan memulai proses perekrutan lebih dari 149 ribu petugas.
Mereka akan membentuk Badan Ad Hoc yang bertugas dalam pelaksanaan Pilkada di 23 kabupaten/kota di wilayah Aceh.
Wakil Ketua KPUD Provinsi Aceh, Agusni AH, menjelaskan bahwa perekrutan ini dilakukan setelah berakhirnya masa tugas Badan Ad Hoc Pemilu tahun 2024 pada tanggal 4 April 2024.
Baca juga: Upaya Transparansi Seleksi Paskibra Pidie 2024, Pemkab Pidie Gunakan Aplikasi PBIP
“Perekrutan ini kita lakukan menyusul telah berakhirnya masa tugas badan Ad Hoc Pemilu tahun 2024 tanggal 4 April 2024,” kata Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh, Agusni AH, Jumat (19/4/2024).
Dalam rangka menyelenggarakan Pilkada dengan lancar, Badan Adhoc Pilkada Aceh 2024 akan melibatkan berbagai posisi, termasuk penyelenggara tingkat kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara tingkat desa (PPS), panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).
Detail jumlah penyelenggara Pilkada 2024 yang akan direkrut oleh KPUD kabupaten/kota di Aceh mencakup 1.450 orang PPK tersebar di 290 kecamatan, 19.497 orang PPS tersebar di 5.499 desa/gampong, 16.046 orang PPDP tersebar di seluruh Aceh, dan 112.322 orang KPPS yang akan bertugas di 16.046 tempat pemungutan suara di 6.499 desa/gampong.
Proses rekrutmen akan dilakukan secara terbuka melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPUD dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), dengan harapan agar dapat berjalan dengan baik seperti pada Pemilu 2024 sebelumnya.
Agusni menekankan bahwa KIP Aceh memastikan 23 Kabupaten/Kota akan melakukan perekrutan Ad Hoc sesuai regulasi dan hasil Rakor Nasional di Jakarta tanggal 17-19 April, secara terbuka menggunakan aplikasi SIAKBA.
Dasar hukum perekrutan tersebut merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPUD dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus KPUD.
Baca juga: Antisipasi Mudik Lebaran 2024: Dishub Aceh Siapkan Langkah Strategis
Petugas PPK dan PPS dijadwalkan akan bertugas selama delapan bulan sejak resmi direkrut, sementara PPDP dan KPPS akan bertugas selama satu bulan. Honorarium petugas akan disesuaikan dengan petunjuk teknis dan PKPU, dengan harapan agar dapat sejalan dengan Pemilu 2024.
Proses perekrutan ini menjadi langkah awal yang krusial dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan Pilkada 2024 di Aceh, serta memastikan partisipasi yang maksimal dari masyarakat dalam proses demokrasi ini.
“Terkait dengan honorarium petugas disesuaikan petunjuk teknis dan PKPU, dan diharapkan angkanya bisa serupa Pemilu 2024,” demikian Agusni.
Editor: Tim Redaksi
Dapatkan berita dan informasi lengkap lainnya dengan cara klik http://hariannetwork.com