Hariannetwork.com – Sebanyak 110 Imigran ilegal Rohingya yang sebelumnya ditampung di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara, telah dipindahkan ke gedung bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
Staf Komisioner Tinggi Badan PBB urusan Pengungsi (UNHCR), Perwakilan Indonesia, Oktina Hafanti, mengatakan relokasi sesuai surat keputusan yang dikeluarkan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca juga: Progres Imunisasi Polio di Pidie Hari Ketiga, 47.331 Anak Sudah Terima Imunisasi
“Seratusan imigran Rohingya tersebut ditempatkan di gedung bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe hingga selama tiga bulan ke depan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk menangani imigran tersebut,” kata Oktina melalui keterangan tertulisnya, dikutip Mina News Kamis (1/12).
UNHCR akan juga memindahkan 119 imigran ilegal Rohingya yang sebelumnya terdampar di Desa Bluka Teubai, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara ke bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe dalam waktu dekat.











