Beranda EDUCATION Pemkab Pidie Dapat Anugerah Kepatutan Pelayanan Publik, Begini Metode Penilaian Menurut Ombudsman...

Pemkab Pidie Dapat Anugerah Kepatutan Pelayanan Publik, Begini Metode Penilaian Menurut Ombudsman !

0
Asisten III Setdakab Pidie Drs Sayuti mewakili Pj Bupati Pidie Ir Wahyudi Adisiswanto MSi foto bersama usai menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI), di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Rabu (22/2/2023)

Hariannetwork.com – Pemerintah Kabupaten Pidie Mendapat Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik pada Tahun 2022 dari Ombudsman RI.

Proses Penilaian kepatutan pelayanan publik ini dilaksanakan oleh Ombudsman RI pada periode Agustus – November 2022.

Katagori lembaga yang di nilai adalah Pemerintahan, BUMN, BUMD dan BHMN serta Badan Swasta atau Perorangan.

1. Landasan Hukum 

Ombudsman RI berperan sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik.

Landasan Hukum nya adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013.

Baca juga: Ombudsman RI Anugerahi Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Untuk Pemkab Pidie

2. Metode Penilaian 

Metode penilaian dilakukan dengan pendekatan kuantitatif, pengumpulan data, wawancara. Wawancara bisa saja berlangsung dengan pejabat, petugas penyelenggara layanan dan wawancara masyarakat umum.

Selanjutnya observasi fisik dan bukti dokumen pendukung standar pelayanan lainnya dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Semua data yang disajikan sesuai dengan kebenaran fakta dilapangkan.

3. Jabaran Penilaian

 Pemerintah Kabupaten Pidie di bawah kepemimpinan Ir. Wahyudi Adisiswanto M.Si., berhasil membawa nama Kabupaten Pidie meraih Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here